Selasa, 23 Januari 2018

PENGAJUAN NUPTK TAHUN 2018

DIBERITAHUKAN KEPADA SELURUH CALON PESERTA PPG YG DI NYATAKAN LULUS DAN YANG BELUM PERNAH MENGAJUKAN NUPTK SEGERA MENGAJUAN NUPTK MELALUI VERVAL PTK SEKOLAH DENGAN MEKANISME SBB :
LIHAT DI WEBSITE : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
SYARAT DAN KETENTUAN PENGAJUAN :
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
BAGI YANG SUDAH PERNAH MENGAJUKAN NUPTK MELALUI VERVAL PTK SEKOLAH YANG SAAT INI SEDANG PROSES DIRJEN GTK MAKA TIDAK PERLU MENGAJUKAN LAGI ( MENUNGGU PERKEMBANGAN SELANJUTNYA )
BERDASARKAN MEKANISME DI ATAS BAHWA DINAS PENDIDIKAN HANYA MELAKUKAN APPROVEL  ( PERSETUJUAN ) SEDANGKAN YANG MENENTUKAN PENYELEKSIAN BERKAS SCANER SERTA  TERBIT DAN TIDAKNYA NUPTK ADALAH KEWENANGAN DITJEN GTK
APABILA PENGAJUAN BERKAS SCANER DISETUJUI DAN DI TERBITKAN NUPTK OLEH DITJEN GTK, PDSPK, SETDITJEN MAKA SESUAI MEKANISME NUPTK AKAN LANGSUNG DI KELUARKAN MELALUI DAPODIK DAN VERVAL PTK SEKOLAH TANPA LEWAT DINAS PENDIDIKAN
SEGERA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar