Rabu, 24 Januari 2018

PEMBERKASAN CALON PESERTA PPG TAHUN 2018

Harap saudara menginformasikan pada guru – guru yang lulus Pretest PPG dan memenuhi syarat ketentuan Dirjen GTK  untuk melakukan pemberkasan sebagai Calon Peserta PPG Tahun 2018 ( daftar nama terlampir )

Batas akhir pengumpulan berkas ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Surabaya paling lambat tanggal 02 Februari 2018

Persyaratan Administrasi yang dikumpulkan meliputi :
1. Fotokopi   ijazah  pendidikan  terakhir   yang   telah   dilegalisasi  oleh  perguruan  tinggi   yang mengeluarkan
.   ijazah, kopettis, dinas pendidikan kabupaten/kota/prov nsi, atau notaris.
2. Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir,  khusus bagi GTY yaitu
.   SK pengangkatan dari yayasan  yang sama. SK tersebut dilegalisasi oleh:
.   a.  Guru  PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota / Provinsi;
.   b.  PNS yang  ditugaskan sebagai Guru  oleh Pemerintah Daerah  atau yang diberi kewenangan dilegalisasir
.        oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten  / Kota / Provinsi;
.   c.  Guru GTY dilegalisasi  oleh Ketua Yayasan;
3. Fotokopi SK mengajar (SK pembagian tugas mengajar) 2 (dua) tahun terakhir.di ligalisir Kepala Sekolah.
4. Surat ijin dari Kepala Sekolah atau Ketua Yayasan untuk menjadi peserta PPG tahun 2018 Asli.
5. Pakta  IIntegritas  Asli bermatrai  dari   calon   peserta   bahwa   berkas/dokumen   yang   diserahkan
.    dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, ( seperti pada format terlampir )
6. Surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti bagi peserta yang memiliki ijazab S1 dari luar negeri.
7. Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
8. Surat keterangan bebas Napza dari BNN atau yang berwenang.
9. Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
Seluruh Docomen dimasukkan di map snelhecter warna biru dengan urutan sbb :
1. Cover depan
2. Form verivikasi kelengkapan dokumen / berkas calon Peserta PPG 2018
3. Documen / berkas sesuai urutan di Form verivikasi kelengkapan dokumen / berkas calon Peserta PPG 2018
docomen SK CPNS dan PNS tidak perlu yang bersangkutan datang ke Dinas untuk ligalisir cukup Bidang GTK yg meligalisirkan SK tsb setelah kelengkapan berkas di penuhi dan langsung di serahkan / di kumpulkan ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
Bagi Calon Peserta PPG yang berstatus CPNS, PNS dan GTY yang belum memiliki NUPTK dan dalam proses pengajuan NUPTK ke Dirjrn GTK, harap menunggu perkembangan informasi dari Dirjen GTK dan mohon untuk mempersiapkan pemberkasan tsb.

Mohon di baca pada kolom Keterangan pada Download Daftar Calon Peserta Lulus Pretest PPG :

 Download
FAKTA INTEGRITAS
Download
COVER DEPAN
 Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar