Senin, 30 Juli 2018

Percepatan Pencairan Dana PIP SD Tahun 2018

Kepada Yth.
Kepala SD (terlampir)

Menindaklanjuti surat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1250/D2/TU/2018 tanggal 10 Juli 2018 tentang Pengembalian Sisa Dana Program Indonesia Pintar SD Tahun 2015 dan Tahun 2016, disampaikan bahwa sisa Dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2015 dan Tahun 2016 yang belum dicairkan telah dikembalikan ke kas negara pada tanggal 6 Juli 2018. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon kepada Saudara untuk :
1.    Menginformasikan kepada siswa penerima Dana PIP SD bahwa Dana PIP SD Tahun 2015 dan Tahun 2016 sudah tidak dapat dicairkan oleh siswa.
2.  Mempercepat Pencairan dana PIP tahun 2017 bagi siswa yang belum mencairkan/mengaktivasi rekening SIMPEL sampai tanggal 30 November 2018.
Berikut kami lampirkan surat edaran dan daftar nama siswa yang belum mencairkan dana PIP SD Tahun 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar